Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 05.30 WIB

Imigrasi Deportasi WNA India yang Salahgunakan Izin Tinggal Berkedok Instruktur Yoga

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial DD, Kamis (15/8). (Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

 
 
 
JawaPos.com - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial DD.
 
 
Deportasi itu dilakukan, lantara DD menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan instruktur yoga menggunakan Visa On Arrival (VOA).  
 
Hal ini diketahui setelah Imigrasi melakukan
patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 9 Agustus 2024 lalu.
 
"Yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangannya, Kamis (15/8).
 
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Kamis, 15 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. 
 
Hal i i sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jakarta Barat.
 
Nur Raisha Pujiastuti menegaskan, pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.
 
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Nur Raisha.
 
Lebih lanjut, Nur Raisha menegaskan penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 
 
"Melalui operasi patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan," jelasnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore