Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17.42 WIB

Sita HP Audrey Davis, Polda Metro Jaya Sebut Ada Bukti Ancaman Penyebaran Video Porno Oleh Mantannya

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan ponsel milik anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Ponsel ini disita dalam rangka kepentingan penyidikan kasus penyebaran video porno Audrey oleh AP.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP pernah mengancam Audrey akan menyebarkan video pornonya. Di dalam ponsel Audrey, masih ada ancaman tersebut sehingga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
 
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata Ade kepada wartawan, Rabu (14/6).
 
 
Meski begitu, Ade belum merinci bentuk ancaman yang dilakukan AP kepada Audrey. Saat ini proses pengembangan kasus masih berjalan.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
 
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
 
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore