Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 01.09 WIB

Dituding Ajak Istri ke Tanah Suci saat Jadi Ketua Timwas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke MKD

Wakil Ketua DPR Bidang Kokesra Muhaimin Iskandar - Image

Wakil Ketua DPR Bidang Kokesra Muhaimin Iskandar

JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Cak Imin dituding menyalahgunakan wewenangnya karena mengajak anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho ikut pelaksanaan haji.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).

Musyanto mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin ke MKD.

Dia memastikan bakal melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya. "Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insya Allah," ucap Musyanto.

dia meminta MKD untuk segera memanggil Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Musyanto menduga istri Cak Imin, Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," ujar Musyanto.

Dia juga membantah bahwa laporan yang dilayangkan itu terkait konflik internal antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). "Enggak ada, kita kan di luar itu. Tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ (PKB dan PBNU)," pungkas Musyanto.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore