
Harvey Moeis dan Helena Lim memasuki gedung Kejari Jaksel. Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com – Kejagung kembali melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Senin (22/7), Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan atas nama tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Melalui pelimpahan itu, Kejagung memastikan para tersangka segera menjalani persidangan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pelimpahan itu sekaligus menegaskan bahwa kedua tersangka berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Jaksel.
’’Bahwa Kejari Jaksel sudah mempersiapkan jaksa (untuk menindaklanjuti pelimpahan). Ada sekitar 30 jaksa yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya kepada awak media.
Harli juga memerinci barang bukti yang dilimpahkan Kejagung kepada Kejari. Khusus tersangka Harvey Moeis, barang bukti yang dilimpahkan terdiri atas beberapa jenis.
Di antaranya, sebelas bidang tanah dan bangunan. ”Empat unit berada di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, dan dua di Tangerang,” jelasnya.
Kejagung juga melimpahkan barang bukti kendaraan bermotor yang terdiri atas 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls-Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire.
’’Kemudian, ada 88 tas branded, 41 perhiasan, uang asing USD 400 ribu, uang senilai Rp 13.581.013.347, dan logam mulia,” paparnya.
Untuk tersangka Helena Lim, Kejagung melimpahkan barang bukti berupa enam bidang tanah dan bangunan. Dua berada di Jakarta Utara dan dua di Kabupaten Tangerang. Selain itu, ada tiga kendaraan yang terdiri atas 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus, dan 1 unit Toyota Alphard.
’’Kemudian, ada 37 tas branded, 45 perhiasan, uang SGD 2 juta, uang Rp 10 miliar, dan uang Rp 1.485.000.000,” terangnya.
Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. (syn/c18/oni)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
