
Ilustrasi resign dari pekerjaan./Freepik
JawaPos.com - Memiliki pekerjaan di sebuah perusahaan merupakan impian bagi sejumlah masyarakat karena dengan begitu, seorang pekerja akan mendapat penghasilan bulanan yang tetap.
Selain itu, pekerja juga berpotensi memiliki taraf hidup yang lebih baik jika pintar mengatur penghasilannya.
Namun, ketika sudah menjalani pekerjaan tersebut, belum tentu situasi dan kondisinya seperti yang diimpikan.
Bisa saja muncul masalah dengan rekan kerja, bertentangan dengan idealisme, ingin terus melanjutkan pendidikan tetapi belum bisa karena terbentur jam kerja, dan berbagai permasalahan lainnya.
Bagi yang tidak mampu atau tidak ingin ribet menyikapinya, resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah jalan keluarnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah saat seorang pekerja resign akan mendapat uang kompensasi dari masa kerjanya sejauh ini?
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kemenkominfo, pekerja atau buruh yang resign atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.
Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dalam jumlah yang berbeda-beda (tergantung dari kebijakan perusahaan) dan diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan.
Sedangkan uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini:
• Cuti tahunan karyawan yang belum diambil atau belum hangus. Cara penghitungannya bisa dilakukan dengan rumus berikut:
Uang pengganti cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil
• Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja.
• Hal lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Besaran uang penggantian hak karyawan juga berbeda-beda di setiap perusahaan, tergantung dari kebijakan yang berlaku di sana.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
