Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juli 2024 | 15.59 WIB

Polda Sulteng Tetapkan Seorang Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, Pelaku Langsung Ditahan

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

 
JawaPos.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan FMI sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Selain itu, FMI juga langsung dikenakan penahanan.
 
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Sabtu (6/7).
 
"Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan," imbuhnya.
 
 
FMI selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan bila dibutuhkan.
 
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas Sugeng.
 
FMI dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana tentang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu, pungkasnya
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah. Tahapan ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 13 Juli 2023.
 
Gelar Perkara Khusus dihadiri PT Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.
 
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan, laporan yang diajukan karena mencium dugaan pelasuan dokumen IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana  seluas 20.500 Hektare.
 
Menurutnya, selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas, penyidik juga telah menetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka. 
 
“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy.
 
"Mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana," imbuhnya.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore