Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 April 2023 | 18.57 WIB

DPR Dukung Satgas Usut Transaksi Pejabat Kemenkeu Rp 349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana raker dengan DPR.

JawaPos.com – Komisi III DPR mendukung langkah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas). Nanti Komite TPPU harus melaporkan setiap perkembangan atas tindak lanjut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan hal itu dalam rapat kerja di DPR kemarin (11/4) sore.

Legislator yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh rencana Komite TPPU yang disampaikan kepada publik sejak dua hari lalu (10/4).

”Saya kira komisi III mendukung penuh dibuatkan satgas,” imbuhnya. Karena itu, pihaknya mempersilakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai ketua Komite TPPU membentuk satgas tersebut.

Dengan begitu, satgas bisa segera bekerja untuk melakukan supervisi atas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang belum selesai ditindaklanjuti. Bambang ingin supervisi oleh satgas itu berlangsung sampai tuntas. ”Sampai 300 laporan PPATK itu selesai,” tegasnya. Dia pun meminta satgas itu melapor secara berkala kepada Komisi III DPR. Laporan bisa disampaikan dalam setiap masa sidang.

Hal itu dinilai penting agar Komisi III DPR mengetahui progres atas kerja-kerja satgas yang dibentuk Komite TPPU. ”Kami punya masa sidang lima kali dalam satu tahun. Jadi, nanti progresnya kami ingin lihat,” jelas dia. ”Misalnya, laporan kesekian sudah selesai, follow up-nya Kementerian Keuangan seperti ini, selesai. Semua itu nanti,” tambah dia. Dengan begitu, pendalaman atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun benar-benar terbuka.

Dalam rapat kemarin, Mahfud kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan. Sebab, sumber data transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun itu sama. Yakni, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Tidak terdapat perbedaan karena memang berasal dari sumber yang sama,” jelas Mahfud.

Pejabat asal Madura itu pun menjelaskan bahwa Komite TPPU telah memutuskan untuk membentuk satgas. Transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 189 triliun bakal menjadi prioritas mereka untuk dilakukan case building. ”Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk di dalam proses hukum,” terang Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada perbedaan data antara yang dimilikinya dan data milik Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, sumber data yang digunakan berasal dari PPATK. ”Tidak ada perbedaan data antara Menko polhukam dan menteri keuangan terkait transaksi agregat Rp 349 triliun,” katanya.

Ani menekankan, nilai transaksi Rp 349 triliun tersebut adalah penghitungan agregat. Artinya, angka itu adalah jumlah transaksi debit-kredit dan keluar masuk. Dalam perspektif akuntansi, hal itu biasa disebut double triple accounting. ”Jadi, ini dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun,” imbuh dia.

Dia menegaskan, Kemenkeu telah menindak sejumlah ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenkeu itu sesuai dengan aturan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). (dee/syn/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore