Pelaku penipuan menempelkan QRIS buatannnya sendiri di masjid-masjid.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada masyarakat agar tidak takut bersedekah atau infak meski tengah ramai kasus penipuan berkedok penggantian barcode QRIS kotak amal di masjid. Kemenag menilai, tindakan pelaku adalah kriminal murni yang harus ditindak secara hukum.
"Ini jelas kriminal, penipuan dan pencurian dana umat," ujar Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana saat dihubungi, Rabu (12/4).
Akmal mengimbau jamaah masjid untuk tetap berinfak. Namun, untuk menghindari penipuan, jamaah harus memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah milik masjid, bukan perorangan.
"Umat atau jamaah masjid perlu lebih cermat saat hendak berinfak melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama dengan nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal itu," tegasnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi jamaah untuk lebih cermat, tapi bukan menjadi alasan berhenti berinfak di masjid. Selain itu, pengurus masjid juga diminta untuk terus meningkatkan penguasaan teknologi digital, dan pengawasan.
"Kasus ini mudah-mudahan memberi pelajaran untuk kita lebih waspada dan melek teknologi, bukan menjadi alasan enggan berinfak di masjid. Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," pungkas Akmal.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka kasus penggantian barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di sejumlah masjid. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkaran
"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4).
Setelah ditetapkan tersangka, Iman juga dikenakan penahanan. Dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama.
Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana di atas 5 tahun penjara.