JawaPos.com - Alexander Hehanussa,25, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina di Ambon, dikutip dari Antara, Selasa (11/4).
Ilustrasi pencabulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma bagi korban serta keluarganya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Lilia Heluth dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang baru berusia tujuh tahun terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, di salah satu rumah milik saksi Karel de Fretes di Negeri Tawiri.
Terdakwa ketika itu melihat anak korban sedang tidur di dalam kamar rumah, kemudian dia masuk kamar dan mencabuli korban.
Setelah itu, korban menceritakan hal ini kepada keluarganya dan selanjutnya mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
