Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juni 2024 | 04.26 WIB

Tak Jauh Berbeda dengan Buruh Pabrik Ternyata Banyak Pilot yang Statusnya Pegawai Kontrak

diskusi bertema "Profesionalisme Kerja Dalam Penerbangan: Maskapai Untung atau Buntung?" yang digelar oleh Asosiasi Pilot Citilink (APIC).

JawaPos.com - Praktisi hukum Donal Fariz mengatakan, profesi pilot seharusnya bukan diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan harus tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Secara regulatif, sifat pekerja pilot itu bukan pekerja PKWT, ia mestinya dikontrak sebagai pekerja tetap. Karena baik secara perjanjian kerja bersama (PKB), UU Ketenagakerjaan, clear dan clean menurut saya (pilot) ini merupakan pekerjaan tetap. Tapi kemudian ‘diakali’ agar muncul kewajiban-kewajiban yang berbeda, yang tidak dilaksanakan perusahaan,” ujar Donal.

Hal itu ditegaskan Donal saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertema "Profesionalisme Kerja Dalam Penerbangan: Maskapai Untung atau Buntung?" yang digelar oleh Asosiasi Pilot Citilink (APIC).

Diskusi interaktif ini dihadiri hampir ratusan pilot dari beberapa asosiasi dan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (16/6) lalu.

Selain Donal, turut hadir Captain Heri Martanto yang merupakan senior pilot sekaligus aviation professional, J. Erikson P Sinambela selaku Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan juga Ipda Rajuh dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

Diketahui sebelumnya, kerentanan profesi pilot, khususnya di Citilink ini, muncul akibat terdapat surat Direktur Operasi Garuda ke Direktur Operasi Citilink, mengenai pelarangan pengangkatan status pegawai menjadi pegawai tetap akibat efek pandemi. Sayangnya, aturan tersebut masih berlaku meski pandemi telah lama usai.

Akibatnya, banyak dari pilot Citilink yang kini ‘di rumahkan’.  Karena adanya aturan perundang-undangan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan waktu maksimal 5 tahun kerja.

Namun untuk itu, Donal pun menyebut bahwa profesi pilot, terutama Garuda dan Citilink, harus terus menjaga solidaritas dan berkonsolidasi guna menuntut dan mendapatkan hak-hak kerjanya.

“Forum-forum seperti ini bagus untuk membangun kesadaran hak, agar kemudian kita bisa secara kolektif memperjuangkan hak tersebut. Karena saya cukup yakin dan percaya bahwa, asosiasi pilot itu punya posisi tawar yang sangat kuat dengan organisasi,” tambah Donal.

Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker, Erikson, pun juga menyebut bahwa para pekerja dilindungi oleh undang-undang dalam memperjuangkan haknya. Bahkan, perusahaan dilarang melakukan mutasi, penekanan, demosi, dan antiserikat, jika pekerja memperjuangkan haknya. 

“Para pilot harus meyakinkan diri bahwa anda adalah pekerja tetap. Dengan cara apa? Bergaining melalui PKB. Pekerja Itu dilindungi oleh UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja,” kata Erikson.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore