Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 April 2023 | 14.18 WIB

AG Pacar Mario Dandy Divonis Hari Ini, Tapi Tidak Dihadirkan di Ruang Sidang

AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023).Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cris

JawaPos.com - Nasib AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ditentukan hari ini, Senin (10/4). AG dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
"Jam 13.00 WIB (jadwal idang putusan)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
 
Djuyamto mengatakan, sidang putusan AG digelar secara terbuka untuk umum. Namun, untuk AG sendiri boleh tidak hadir di ruang sidang.

 
"Dasar hukum Pasal 61 ayat (1) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Djuyamto.
 
Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,  Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
 
 
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
 
Syarief mengatakan, AG dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.  "AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.
 
 
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore