Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juni 2024 | 15.34 WIB

KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur untuk Kepentingan Penyidikan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).  (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu buntut penyitaan handphone (HP) milik Hasto, saat menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6).
 
"Negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (14/6).
 
Johanis menekankan, setiap penyidik KPK melakukan tugasnya didasari dengan Undang-Undang. Termasuk juga penyitaan terhadap saksi.
 
 
"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Johanis.
 
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
 
"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," pungkas Johanis.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore