Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 12.36 WIB

Ayah David Sindir Jaksa Terkait Tuntutan 4 Tahun ke AG, Singgung Ujian Matematika

ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG - Image

ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG

JawaPos.com - Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumanina melontarkan sindiran yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Agnes Gracia (AG) pacar Mario Dandy Satriyo. Sindiran itu dilontarkan lantaran jaksa cuma menuntut AG dengan 4 tahun penjara.

Padahal, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi, karena Agnes masih anak di bawah umur, maka tuntutan secara perundangan semestinya setengahnya, atau 6 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan Jaksa kepada Agnes Gracia, Yonathan melontarkan sindiran melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (5/4) malam. Dalam sindiran untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, Yonathan juga me-mention akun Twitter Kejaksaan RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin,” tulis Yonathan sebagaimana dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Ayah David Ozora itu menilai jaksa sudah lebih dulu gembos sejak awal. Karena itu, ia bisa menduga bahwa kelembutan itu juga akan dirasakan Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

“Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario udah kebayang sih @KejaksaanRI Tiati ya,” ingat Yonathan.

Yonathan juga menilai Jaksa tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku bukan hal yang penting. “Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” tulis Yonathan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes. Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.

“Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.

“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” imbuh Syarief.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore