
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG
JawaPos.com - Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumanina melontarkan sindiran yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Agnes Gracia (AG) pacar Mario Dandy Satriyo. Sindiran itu dilontarkan lantaran jaksa cuma menuntut AG dengan 4 tahun penjara.
Padahal, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi, karena Agnes masih anak di bawah umur, maka tuntutan secara perundangan semestinya setengahnya, atau 6 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan Jaksa kepada Agnes Gracia, Yonathan melontarkan sindiran melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (5/4) malam. Dalam sindiran untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, Yonathan juga me-mention akun Twitter Kejaksaan RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin,” tulis Yonathan sebagaimana dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Ayah David Ozora itu menilai jaksa sudah lebih dulu gembos sejak awal. Karena itu, ia bisa menduga bahwa kelembutan itu juga akan dirasakan Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.
“Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario udah kebayang sih @KejaksaanRI Tiati ya,” ingat Yonathan.
Yonathan juga menilai Jaksa tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku bukan hal yang penting. “Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” tulis Yonathan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes. Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.
“Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” imbuh Syarief.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
