JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini tidak sendirian, mendukung kemudahan konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Suara serupa juga disampaikan Mathla'ul Anwar, ormas keagamaan terbesar ketiga di Indonesia. Selama konsesi tambang dikelola dengan baik, mereka mendukung aturan tersebut.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Mathla'ul Anwar KH Embay Mulya Syarif di Jakarta pada Sabtu (8/6). Dia menjelaskan Mathla'ul Anwar mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tersebut. Dari PP tersebut, pada intinya pemerintah memberikan kemudahan atau afirmasi bagi ormas umum maupun ormas keagamaan untuk mendapatkan konsesi tambang.
"Merespon pro-kontra yang terjadi di masyarakat, dengan suasana kebatinan yang mendalam, kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar (yaitu) Menata Ummat Merekat Bangsa," katanya. Nantinya hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara. Tetapi juga kepada organisasi keagamaan, khususnya Mathla'ul Anwar.
Dia menceritakan Mathla'ul Anwar lahir sebelum Indonesia merdeka, yaitu berdiri sejak tahun 1916 silam. "Di mana lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," jelasnya.
Lebih lanjut KH Embay Mulya Syarif mengatakan, di UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 disebutkan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut dia bunyi pasal itu relevan jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik.
Dia menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro-aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia. Terutama membantu di sektor pendidikan, dakwah dan sosial.
Sebelumnya sikap dari PBNU disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Dia mengatakan NU memang sedang membutuhkan pendanaan untuk agenda keumatan mereka. Seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. PBNU tidak bisa hanya mengandalkan iuran dari anggotanya saja. Tetapi butuh pemasukan yang berkualitas dan langgeng atau berkelanjutan.
Menurut Gus Yahya, hasil dari mengelola tambang itu merupakan sumber pendanaan yang halal. Dia juga menegaskan tidak akan menerima, jika diberi konsesi lahan bermasalah. Misalnya lahan tambang di permukiman penduduk. PBNU juga tidak mau menerima lahan yang masih ada konflik ulayat atau tanah adat.