
Ilustrasi Seseorang Mengisi Formulir Pemecahan Kartu Keluarga (Depositphotos)
Jawapos.com - Setiap warga Negara Indonesia pasti memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mencatat semua informasi tentang anggota keluarga mulai dari tanggal lahir dan lain sebagainya. Umumnya dalam beberapa kondisi dan alasan seseorang akan melakukan pecah kartu keluarga.
Baik itu karena perubahan status pernikahan, pemisahan keluarga atau bercerai, maupun berbagai alasan lain, yang terpenting semua syarat dan ketentuan terpenuhi.
Adapun untuk pengurusan pecah KK dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau melalui kelurahan/kecamatan setempat.
Adapun dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan Rb RI) Berikut adalah Syarat dan cara pecah kartu keluarga dengan berbagai alasan.
Syarat Pecah Kartu Keluarga
Untuk membuat kartu keluarga baru atau pecah kartu keluarga harus memenuhi semua persyaratan dibawah ini dan dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau melalui kelurahan/kecamatan setempat.
1. Kartu Keluarga (KK)
Jika sudah menikah makan wajib menyertakan Kartu Keluarga dari keluarga laki - laki dan keluarga perempuan. Adapun kartu keluarga yang dibawa adalah yang asli bukan fotocopy maupun hasil scan.
2. Mengisi Formulir F I-01
Adapun formulir F I-01, diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga. Anda bisa mendapatkan formulir ini melalui situs resmi Dispendukcapil.
3. Fotocopy Buku Nikah
Buku nikah merupakan salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan apabila anda telah melakukan pernikahan secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili bisa anda dapatkan dari desa atau kelurahan setempat. Namun ini dibutuhkan apabila nda membuat KK tapi pindah domisili dari tempat asal KK sebelumnya.
5. Fotocopy Akta Kelahiran
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
