Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juni 2024 | 01.31 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Peluncuran RIPPP dan SIPPP Jadi Momentum Penting dalam Pembangunan Papua

Wapres Ma - Image

Wapres Ma

JawaPos.com – Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan, peluncuran RIPPP dan SIPPP menjadi momentum penting yang dapat menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pembangunan Papua dan juga menjadi penentu bagi kemajuan Papua di masa mendatang.

Menurut Ma’ruf, sebagai platform terpadu percepatan pembangunan Papua, RIPPP 2022-2041 dan SIPPP menjadi kompas pembangunan jangka panjang Wilayah Papua.

“Ini adalah momentum penting yang dapat menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pembangunan Papua dan juga menjadi penentu bagi kemajuan Papua di masa yang akan datang. Pembangunan Papua telah menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Sekretariat Wakil Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Peluncuran ini juga didukung oleh Program SKALA, program Keemitraan Australia-Indoneesia untuk akselerasi layanan dasar.

Ma'ruf Amin menambahkan, kebijakan dan strategi pembangunan Papua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), salah satunya melalui penguatan regulasi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah telah menyusun RIPPP Tahun 2022-2041. Hal ini penting sebagai payung hukum dan pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua,

“Peluncuran RIPPP 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami memperkenalkan arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua. Kami berharap ini menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku pembangunan lainnya dalam percepatan pembangunan wilayah Papua,” papar Suharso.

Kata Suharso, RIPPP hadir membawa semangat dan terobosan baru dalam mewujudkan akselerasi pembangunan selama 20 tahun ke depan. Secara filosofis, RIPPP menjabarkan tujuan dan cita-cita pembangunan di dalam UUD 1945 yang disinergikan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDGs).

“Dokumen ini menetapkan arah besar untuk mempercepat pembangunan di Papua dengan pendekatan inovatif, yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas dan daya saing Orang Asli Papua (OAP). Hal ini bertujuan agar OAP dapat bersaing dan berhasil mengembangkan ekonomi mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka,” jelas Suharso.

Anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya Otto Ihalauw mengutarakan, RIPPP ini perlu ditindaklanjuti sekaligus dikawal implementasinya. Hal ini bukan perkara mudah mengingat tak sedikit masyarakat yang bersikap skeptis.

“Tugas kami selaraskan RIPPP ke tingkat daerah melalui musrembang. Meskipun, bicara tentang musrembang, orang di kampung merasa sedih karena sering mendapati pelaksanaan dan penganggaran tidaklah tepat,” katanya.

Salah satu tantangan laten yang ada ialah soal ketimpangan antarwilayah. Bappenas memastikan, isu ini telah menjadi perhatian utama di dalam pembuatan kebijakan dan strategi pembangunan yang selaras dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore