Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juni 2024 | 13.15 WIB

Ijtima Ulama Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Asalkan Penuhi Persyaratan Ini

Ilustrasi YouTuber ./Freepik - Image

Ilustrasi YouTuber ./Freepik

JawaPos.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang baru-baru ini digelar menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, ketentuan tersebut muncul karena teknologi digital bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujar Asrorun seperti dikutip dari laman MUI Jatim.

Dari latar belakang itulah forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.

Asrorun menambahkan kewajiban zakat bagi youtuber tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.

c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan walaupun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

e. Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), jika mengalami kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

Ia menambahkan jika konten-konten mereka berisi hal-hal yang negatif atau bertentangan dengan syariat, maka haram bagi mereka untuk berzakat.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.

Meskipun penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun tetap wajib disisihkan untuk kepentingan sosial.

Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman.

Selain itu, dihadiri juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore