
Ilustrasi YouTuber ./Freepik
JawaPos.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang baru-baru ini digelar menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, ketentuan tersebut muncul karena teknologi digital bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujar Asrorun seperti dikutip dari laman MUI Jatim.
Dari latar belakang itulah forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.
Asrorun menambahkan kewajiban zakat bagi youtuber tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.
c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan walaupun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).
d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
e. Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), jika mengalami kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
Ia menambahkan jika konten-konten mereka berisi hal-hal yang negatif atau bertentangan dengan syariat, maka haram bagi mereka untuk berzakat.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.
Meskipun penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun tetap wajib disisihkan untuk kepentingan sosial.
Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman.
Selain itu, dihadiri juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022