
Ilustrasi YouTuber ./Freepik
JawaPos.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang baru-baru ini digelar menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, ketentuan tersebut muncul karena teknologi digital bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujar Asrorun seperti dikutip dari laman MUI Jatim.
Dari latar belakang itulah forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.
Asrorun menambahkan kewajiban zakat bagi youtuber tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.
c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan walaupun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).
d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
e. Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), jika mengalami kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
Ia menambahkan jika konten-konten mereka berisi hal-hal yang negatif atau bertentangan dengan syariat, maka haram bagi mereka untuk berzakat.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.
Meskipun penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun tetap wajib disisihkan untuk kepentingan sosial.
Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman.
Selain itu, dihadiri juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
