Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juni 2024 | 18.19 WIB

Aturan Wajib Halal Berlaku Oktober, Tiga Kategori Produk Ini Dapat Pengecualian

Ilustrasi halal. (Istimewa)

JawaPos.com - Masa pemberlakuan wajib halal semakin dekat. Sesuai regulasi, wajib halal berjalan mulai 17 Oktober mendatang. Meskipun begitu, terdapat tiga kelompok produk yang dikecualikan atas aturan wajib halal tersebut. 

Seperti diketahui, kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah diatur di UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada pasal 4 UU itu, dinyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Pada laman halal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terdapat regulasi yang mengatur secara lebih teknis. Diantaranya terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. 

"Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Kemenag M. Aqil Irham dalam keterangannya Sabtu (1/6), sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KMA 1360/2021 itu mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. 

Lalu yang kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Berikutnya yang ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Aqil mengatakan, bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Kemudian bahan berasal dari hewan non-sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

Selain itu, bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Serta bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

"Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan," katanya. Contoh lainnya rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, dan telur segar. Kemudian ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan. Aqil menegaskan semua itu dikecualikan dari bersertifikat halal.

Sedangkan bahan tidak beresiko mengandung atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik. Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas bahan kimia hasil penambangan atau proses pemurnian dari bahan alam. Kemudian bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Aqil menjelaskan daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal bisa dipelajari langsung oleh masyarakat. Aturan itu dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Aqil mengatakan dokumen itu sapat diunduh dalam bentuk file PDF melalui laman halal BPJPH Kemenag pada kolom Regulasi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore