JawaPos.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan pengamanan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya itu tidak diatur dalam perundang-undangan.
“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (26/5).
Bambang tidak memungkiri, memang Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang bisa menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung. Namun, menurut Bambang, apakah Kejagung termasuk objek vital nasional atau bukan belum bisa dipastikan.
“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yg lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yg harus ditelaah,” ujarnya.
“Kriteria obvitnas sendiri adalah merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ,dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” sambungnya.
Bambang pun mendorong pembahasan Undang-undang yang mengatur pengamanan oleh bukan anggota Polri dan TNI. Hal ini perlu dilakukan karena sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.
“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI,” tegasnya.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya mengirimkan personel untuk membantu peningkatan pengamanan di Kompleks Kejagung. Hal ini menyusul dugaan adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah.
Hal itu sebagaimana dikabarkan dalam akun media sosial Instagram, Puspom TNI. Dalam unggahannya, Puspom TNI mengirimkan personel ke Kejagung yang dipimpin Letnan Satu Pom Andri.
"Situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut, personel Polisi Militer TNI dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus yang dipimpin oleh Lettu Pom Andri," tulis Puspom TNI dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, dikutip Minggu (26/5).
Peningkatan pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, Puspom TNI juga turut bekerja sama dengan petugas keamanan Kejagung untuk mengantisipasi terjadinya potensi ancaman.
"Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut. Personel Puspom TNI bekerja sama dengan pihak keamanan internal Kejaksaan Agung serta aparat
penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman," bunyi unggahan Puspom TNI.
Pengamanan yang dilakukan Puspom TNI di Kompleks Kejagung meliputi patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap individu yang keluar masuk area Kejagung. Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di institusi hukum tertinggi di Indonesia.
"Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan situasi keamanan di Kejaksaan Agung dapat terjaga dengan baik, sehingga para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan," pungkasnya.