Di tengah ramainya kasus yang penuh kesedihan ini, warganet juga turut membahas kasus Vina di Garut, Jawa Barat. Meski memiliki nama yang sama, tapi perkara yang terjadi berbeda.
1. Vina Cirebon
Kasus ini tentang pembunuhan dan rudapaksa yang dialami oleh ABG bernama Vina, 16. Saat itu Vina sedang berkemdara dengan kekasihnya Egi. Mendadak diserang oleh geng motor.
Vina mengalami kekerasan seksual bergilir dari 11 pelaku. Setelah itu, Vina dibunuh, Eki pun sama. Para pelaku kemudian membuang jenazah keduanya di flyover seolah keduanya korban kecelakaan lalu lintas.
Singkat cerita Vina dan Eki dimakamkan. Namun, setelah beberapa hari berselang, teman Vina kesurupan arwah yang mengaku sebagai Vina. Arwah tersebut kemudian menceritakan peristiwa pembunuhan yang terjadi.
Pada akhirnya, setelah melalui serangkaian penyidikan, Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.
Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.
Setelah 8 tahun, masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik sampai saat ini masih mencari 3 orang buronan dalam perkara ini.
"Sampai saat ini penyidik Polda Jawa Barat pada saat menangani kasus ini masih berupaya mencari identitas dari 3 tersangka," kata Jules saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (14/5).
Jules menyampaikan, kendala pencarian DPO ini adalah identitas. Sebab, sejauh ini penyidik baru sebatas mendapat identitas yang belum pasti adalah asli.
"Kami baru menemukan nama insial atau kata. Nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Terong, apakah itu nama asli atau nama samaran masih kami telusuri," jelasnya.
"Kami harap kalau ada berita mengaitkan identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan pihak kepolisian itu tidak benar," tandas Jules.
Polda Jawa Barat memastikan 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki bukan keluarga anggota polisi. Tuduhan tersebut selama ini tidak terbukti dari proses penyidikan hingga persidangan.
"Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian," kata Jules.
Fakta yang ada, kata Jules, korban Eki lah yang anak anggota polisi. Semantara pelaku pembunuhan bukan keluarga aparat. "Korban saudara Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian," jelasnya.
2. Vina Garut
Berneda dengan Vina Cirebon, kasus Vina Garut tidak berbau kekerasan, melainkan urusan ranjang. Sekitar tahun 2019, jagad maya tengah dihebohkan dengan viralnya video seks 'gangbang' yang diperankan oleh 4 orang. Terdiri dari 1 orang perempuan dan 3 pria. Salah satu tayangan yang beredar berdurasi 1 menit 7 detik.
Parahnya, perempuan di adegan panas itu digerayangi oleh 3 orang pria. Satu di antaranya tidak terlihat mukanya karena mengenakan topeng. Sedangkan 1 pria memiliki tato seperti naga di bagian dada sebelah kanan atas dekat pundak.
Video dibuat di dalam sebuah kamar dengan cat tembok berwarna krem. Tempat tidurnya terlihat dialasi dengan sprei warna biru. Dan selimut biru tua.
Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria mengatakan, pihaknya sudah turun tangan terkait kasus ini. Petugas awalnya mengamankan dua orang pelaku. Hingga akhirnya ada 4 orang yang ditetapkan tersangka.
"Sudah 2 orang (diamankan), tinggal 2 lagi. (Yang diamankan) perempuan dan 1 laki-laki," ujar Budi saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (14/8).
Pemeran utama perempuan dalam tayangan dewasa ini adalah Vina, 19. Film ini dibuat bersama suaminya A alias Rayya, dan dua temannya.
Kasat Reskrim Polres Garut saat itu, AKP Maradona Armin Mapasseng mengatakan, VA dan Rayya sudah dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. Penetapan ini setelah mereka diperiksa intensif oleh penyidik, dan dilakukan gelar perkara.
"Satu orang pemeran perempuan yang merupakam biduan dangdut dan pemeran laki-laki mantan MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maradona kepada wartawan, Kamis (15/8).
Selain menjadi tersangka, Vina juga telah dilakukan penahanan. Sedangkan Rayya sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. "Satu orang pemeran wanita biduan dangdut sudah ditahan. Sementara, Satu orang pemeran laki-laki sakit keras dan tidak bisa bergerak sama sekali, jadi tidak ditahan," imbuh Maradona. Suami Vina pada akhirnya meninggal dunia.