JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron mengaku dirinya menghormati proses persidangan etik yang dilakukan Dewas KPK.
Ghufron menjalani persidangan etik selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan pukul 15.35 WIB.
"Jadi alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggara etik saya tadi diselengarakan secara maraton, karena saksinya kalau enggak salah ada enam yang sudah dihadirkan dan saya welcome atas proses ini, dan tentu kami menghormati proses persidangan ini," kata Ghufron usai menjalani persidangan etik di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Ia menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik itu kepada Dewas KPK. Ghufron menyebut, hasil persidangan itu juga akan segera diumumkan Dewas KPK.
"Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan, mungkin minggu depan akan selesai," ucap Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengutarakan, gugatan terhadap Dewas KPK ke PTUN yang diajukannya berbeda dengan proses persidangan etik. Menurutnya, alasan dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, karena memandang dugaan kasus pelanggaran etik terhadapnya telag kedaluwarsa.
"Disini tentang materinya, di PTUN itu bicara tentang forumnya, ini ada atas forumnya yang sudah dalam pandangan kami, saya itu sudah kedaluwarsa. Ini nanti biar semua materi sesuai degan bidangnya," tegas Ghufron.
Kehadiran Ghufron dalam persidangan etik hari ini, setelah sebelumnya dirinya mangkir dari panggilan persidangan etik yang diselenggarakan Dewas KPK, pada Kamis (2/5) lalu. Sehingga, Dewas KPK saat itu terpaksa menunda sidang dugaan pelanggaran etik Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.