
TUNTUT TRANSPARANSI: Mahasiswa USU melakukan aksi protes atas kenaikan UKT di depan kantor biro rektor Rabu (8/5). Selain di USU, protes lain terjadi di UIN Jakarta dan Onsoed Purwokerto.
JawaPos.com - Ribut-ribut mengenai kenaikan UKT di sejumlah kampus mendapatkan atensi khusus dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi M. Budi Djatmiko mengatakan, kenaikan UKT itu tidak serta-merta berdampak ke kampus swasta. ”Karena masyarakat secara umum mengejar PTN,’’ katanya.
Jadi, meski ada kenaikan biaya kuliah di kampus negeri, masyarakat akan tetap mengejarnya. Meski begitu, dia menyayangkan terjadinya ribut-ribut kenaikan UKT di PTN.
Dia mengatakan, PTN itu adalah kampus negara. Sehingga ketika ada kenaikan biaya kuliah, seharusnya APBN menjadi tulang punggungnya. Bukan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT.
Budi mengatakan, PTN sudah seharusnya kembali ke fitrahnya. Yaitu, merekrut mahasiswa baru dengan mengutamakan kualitas. Tidak seperti sekarang, hampir seluruh kampus negeri menambah daya tampung sebanyak-banyaknya. ’’PTN ini sudah seperti pukat harimau,’’ katanya.
Dia mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu, kampus bekas IKIP seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) atau Universitas Negeri Semarang (Unnes) memiliki daya tampung sekitar 2.000 mahasiswa saja. Tetapi, sekarang daya tampung Unesa membeludak hingga mencapai 17.130 orang.
Budi mengatakan, salah satu indikator kelemahan PTN sekarang adalah meski jumlah mahasiswanya banyak, ranking dunianya tidak bergerak. Tidak ada yang bisa mencapai 100 besar dunia.
Dia menegaskan, orientasi PTN menerima mahasiswa baru sekarang adalah kuantitas, bukan kualitas. Menurut Budi, untuk kesinambungan PTS di Indonesia, sejatinya tidak melulu soal kucuran anggaran. Dia bahkan menegaskan PTS tidak perlu diberi uang. Dia juga meluruskan stigma bahwa kuliah di PTS itu mahal. Menurut dia, PTS yang menetapkan biaya kuliah mahal hanya sekitar 5 persen.
Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum. Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. ’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.
Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp 500 ribu/semester dan UKT golongan II sebesar Rp 1 juta/semester.
Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT). Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.
’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan. Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial. (wan/mia/c6/ttg)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
