Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 01.21 WIB

Advokat Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan Advokat Razman Arif Nasution (RAN), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Penetapan tersangka tersebut, buntut dari adanya laporan Hotman Paris Hutapea yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Razman Arief Nasution.(Dok.JawaPos.c om)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rasman, sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (5/4).

Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore