Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Maret 2023 | 20.41 WIB

Kasus Peredaran Narkoba: Linda Dituntut 18 Tahun, AKBP Dody 20 Tahun

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol - Image

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol

JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kemarin (27/3). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolres Bukittinggi itu dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU, tidak ada alasan pembenar atau hal yang dapat menjadi pemaaf bagi Dody dalam perkara tersebut. Pelanggaran itu dilakukan bersama mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU.

Photo

SIAPKAN PLEIDOI: Linda mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3). (FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Tim jaksa turut membeber beberapa hal yang memberatkan. Antara lain, Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Padahal, dia merupakan personel Polri yang memiliki kewajiban untuk memberantas narkotika.

Setelah menutup sidang tersebut, majelis hakim PN Jakbar membuka sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Perempuan yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain Dody dan Linda, kemarin JPU juga membacakan tuntutan untuk Kompol Kasranto. Mantan Kapolsek di Kalibaru, Jakarta Utara, tersebut dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore