JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite, Senin (3/4) kemarin. Tim penyidik KPK menelisik soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Ilustrasi gedung KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Selain itu, penyidik KPK juga turut menelisik adanya aliran uang yang terkait dengan perkara ini. KPK menduga, terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengurusan tunjangan kinerja tersebut.
"Selain itu di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Ali Fikri sebelumnya menyatakan, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset.
"Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," pungkas Ali.