Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Mei 2024 | 21.36 WIB

May Day 2024, Said Iqbal: Upah Minimum DKI Masih Tak Layak Untuk Kehidupan Sehari-hari

Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut bahwa masih banyak daerah-daerah yang mendapat upah tak layak, termasuk di DKI Jakarta sebagai kota pusat perekonomian di Indonesia. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta diketahui hanya naik menjadi Rp 5,06 juta tahun 2024.

Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) survey biaya hidup ideal di Jakarta itu setidak-tidaknya Rp 5,2 juta. Bahkan menurut Said, upah layak di Jakarta berada di angka Rp 7 juta perbulannya.
 
"Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu. Konsumsi makan Rp 30 ribu dikali 3 perhari, Rp 90 ribu kali 30 hari, Rp 2,7 juta, tambah Rp 900 ribu udah Rp 3,6 juta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/5).
 
 
Angka itu, katanya, belum dengan biaya transportasi. 
 
"Bagaimana dengan pakaian, jajan anak, gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp 4,9 atau Rp 5,1 juta," ungkap Said.
 
Ia juga menyebut upah buruh di Indonesia secara keseluruhan jauh di bawah negara lainnya di Asia Tenggara.
 
 
"Upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka. Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari Singapura, ini gara gara Covid upah sekarang dimain-mainin," tuturnya.
 
Untuk diketahui, dalam aksi May Day 2024 ini, ada dua tuntutan yang disuarakan para buruh. Pertama, permintaan untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
 
 
Sedangkan tuntutan keduanya mereka meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus outsourching dan tolak upah murah atau yang biasa mereka singkat dengan istilah Hostum.
 
"Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir," kata Said.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore