
Polisi menangkap pelaku pembuangan mayat bayi ke Kali Banjir Kanal Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) kemarin.
JawaPos.com - Jajaran Polsek Tanah Abang mengungkap status jenazah bayi yang ditemukan di kali Banjir Kanal Barat. Bayi malang itu sengaja dibuang karena hasil aborsi yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"TKP aborsi atau menggugurkan kandungan di sebuah kamar mandi sebuah hotel di Benhil, Kecamatan Tanah Abang tanggal 22 April 2024 sekira pukul 9.30 WIB," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama, Selasa (30/4).
Korban digugurkan pada usia 5 bulan dalam kandungan. "Saksi ada 5. MS, 3 anggota polri, dan saksi AN karyawan hotel;" jelasnya.
Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat menangkap pelaku pembuangan jabang bayi hingga tewas di Kali Banjir Kanal Barat, RW 016 Kelurahan Kebon Melati. Pelaku adalah ibu bayi berinisial DSI, 31, dan ayah bayi berinisial AR, 34.
“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan, dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama, Senin (29/4).
Mayat bayi laki-laki ini ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjar Kanal Barat. Aroma tidak sedap tercium oleh kedua saksi dari bungkus plastik warna putih. Saat bungkusan dibuka, ternyata berisi mayat jabang bayi.
Saksi melaporkan penemuan bayi itu ke Polsek Metro Tanah Abang. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Olah TKP. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa saksi-saksi mengarah kepada ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c junto pasa 80 ayat (3) dan atau pasal 45 c junto pasal 77A. UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
