Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 April 2024 | 01.30 WIB

Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Paparkan Keahlian di Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej terkenal sebagai profesor hukum pidana di Fakultas Hukum UGM. (Instagram/@eddyhiariej) - Image

Sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej terkenal sebagai profesor hukum pidana di Fakultas Hukum UGM. (Instagram/@eddyhiariej)

JawaPos.com - Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Bambang Widjojanto alias BW walk out atau keluar ruang persidangan saat Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat memaparkan keahliannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. BW beralasan, sikap itu dilakukan sebagai bentuk menegakkan imtegritas.

"Saya mengambil sikap untuk menegakkan integritas. Sehingga saya menyerahkan pada teman-teman terhadap kesaksian Sahabat saya sebenarnya, Profesor Eddy," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

BW lantas menduga, bukan Eddy yang marah atas sikapnya. Melainkan rekan Eddy pada tim pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran.

"Saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah. Penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligis lah, ada Yusril lah, ada macam-macam," kata BW.

"Ya saya bilang itulah agak kekanak-kanakan tapi ya sudah, orang tua yang kekanak-kanakan kan banyak. Sudah tua tapi belum dewasa ya begitu contohnya," cetus BW.

Sebelumnya, BW keluar dari ruang persidangan karena merasa keberatan bahwa Eddy Hiariej tidak membawa surat tugas dari UGM. Serta keberatan dengan status hukum Eddy Hiariej yang pernah menyandang status tersangka di KPK.

"Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya," ucap BW saat hendak keluar ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Ketua MK Suhartoyo lantas mempersilakan sikap BW untuk keluar ruang persidangan. Sebelum BW keluar, Eddy sempat hendak berbicara. Namun, Suhartoyo menyatakan bahwa BW memiliki hak untuk keluar.

"Sudah tidak apa-apa, Pak Eddy. Itu kan haknya beliau juga," tegas Suhartoyo.

Usai BW keluar ruang persidangan, Eddy menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan BW terhadapnya. Menurut Eddy, pernyataan BW sangat membunuh karakter dirinya.

"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi karakter assasination, karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ucap Eddy.

Eddy mengutarakan bahwa pernyataan BW tak disampaikan secara utuh. Mengutip ucapan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, kata Eddy, KPK baru akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), tetapi melihat perkembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Eddy.

"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ungkap Eddy.

Eddy mengutarakan, status hukumnya sudah dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," cetus Eddy.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore