Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 April 2024, 21.37 WIB

Balas BW Soal Status Hukum di KPK, Eddy Hiariej: PN Jaksel Membatalkan Status Saya Sebagai Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin (4/12/2203). - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin (4/12/2203).

 
 
 
 
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membalas pernyataan tim hukum nasional pasangan calon 01 Bambang Widjojanto alias BW, yang mempertanyakan status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pernyataan BW itu dinilai menyudutkan dirinya.
 
"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi karakter assasination, karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy saat dihadirkan sebagai ahli dari kubu pasangan calon 02 Prabowo-Gibran di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
 
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan, bahwa pernyataan BW tak disampaikan secara utuh. Mengutip ucapan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, kata Eddy, KPK baru akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), tetapi melihat perkembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Eddy.
 
"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," tegas Eddy.
 
Eddy mengutarakan, status hukumnya sudah dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," cetus Eddy.
 
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak menchallange tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung," imbuhnya.
 
 
Sebagaimana dketahui, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy disebut menerima gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) senilai Rp 7 miliar.
 
Namun, PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej. Serta menyatakan jeratan hukum KPK tak cukup bukti.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore