
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat ditemui di Kantor BKKBN Jakarta pada hari Selasa (2/4). /Lintang Budiyanti Prameswari/Antara
JawaPos.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut menanggapi soal cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan suami.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Kantor BKKBN pada hari Selasa (2/4) di Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa cuti melahirkan bagi suami yang ideal adalah selama tiga minggu. Hal itu dilakukan agar nantinya suami bisa fokus mendampingi istri selama masa sebelum dan setelah melahirkan.
“Tiga minggu atau paling tidak 17 hari untuk cuti suami. Itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar voting,” ujar Kepala BKKBN itu seperti dilansir dari Antara.
Hasto Wardoyo yang juga merupakan dokter spesialis kandungan itu menjelaskan alasannya bahwa istri melahirkan saat memasuki masa bukaan satu sudah mulai rentan mengalami stress.
Sehingga keberadaan suami dirasa sangat penting untuk mendampingi istrinya sejak satu minggu sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL).
“Perempuan kalau melahirkan, apalagi anak pertama, baru bukaan satu sentimeter saja sudah mulai gelisah. Padahal bukaan satu sentimeter itu masih 14 jam lagi hingga melahirkan. Maka masukan saya agar suami bisa diberikan cuti satu minggu sebelum istri HPL,” kata Hasto.
Menurutnya, setelah istri melahirkan, sebaiknya suami mendampingi sampai sepuluh hari. Sebab, ada dasar ilmiah yang menyebutkan bahwa perempuan rentan mengalami stress pascamelahirkan atau postpartum blues, depresi, hingga cemas.
“Postpartum blues, depresi, neurosis (gangguan jiwa), psikosis (gangguan psikis) setelah melahirkan itu puncaknya pada hari ketiga hingga sepuluh. Jadi itu agak cemas atau galau, kalau dia stress berat bisa senyum sendiri, ngomong, dan nangis sendiri,” imbuhnya.
Sehingga ia menyarankan agar pada saat masa sulit itu, para suami bisa mendampingi istrinya. Sebab, istri berpotensi mengalami stress pada hari ketiga hingga sepuluh.
Terlebih saat menyusuinya belum sukses, payudaranya bengkak, dan nyeri harus ada suami yang mendampingi.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa pemerintah memberikan cuti suami bagi pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu adalah salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP itu ditargetkan selesai pada bulan April tahun 2024 ini.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu merupakan hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” tutur Anas.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
