"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Ali meminta masyarakat menghormati proses yang berlangsung, baik di Dewas, Deputi Penindakan maupun di Deputi Pencegahan KPK. Ia meminta publik tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi itu sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya.
"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada jika ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," imbau Ali.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku telah meneruskan informasi terkait dugaan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang memeras seorang saksi hingga Rp 3 miliar. Informasi itu diteruskan Dewas KPK ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ucap Albertina Ho dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Albertina mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya kasus itu tengah dalam proses penyilidikan. "Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," ucap Albertina.
Meski demikian, Albertina tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," pungkas Albertina.