Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Maret 2024 | 22.31 WIB

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Yang Langgar Aturan Senilai Rp 9,33 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  melihat baju yang dijajakan saat berkunjung di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). - Image

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat baju yang dijajakan saat berkunjung di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

JawaPos.com – Menjelang Lebaran 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan produk-produk yang melanggar aturan perdagangan. Produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 9,33 miliar dimusnahkan di kawasan gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3) lalu.

”Pemusnahan dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk cokelat, kecap, saus sambal, cokelat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.

Produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh sebelas importir. Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya Kemendag menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Rest Area Km 42B tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel karena terbukti melanggar aturan.

Pengamanan SPBU itu merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam rangka perlindungan konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN).

”Menjelang Lebaran, Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan,” tegas Zulkifli.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga. (agf/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore