
PERKETAT PENGAMANAN: Suasana di depan gedung Mahkamah Konstitusi Selasa (26/3). Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa hasil pemilu.
JawaPos.com – Dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan memasuki babak baru. Hari ini (27/3) Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.
Persidangan digelar di ruang sidang utama MK. Pada pukul 08.00 WIB, perkara pertama yang ditangani adalah permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Lalu, pada pukul 13.00, MK akan menangani perkara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan keterangan pemohon. Dalam kesempatan itu, MK memberikan ruang kepada pemohon untuk memaparkan dalil-dalil yang menjadi substansi permohonannya. ”Tapi, semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kami undang,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kemarin (26/3).
Selain para pemohon, akan hadir juga KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, hingga tim paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait. ”Masing-masing pihak untuk pemohon, diberikan kuota kursinya itu 12,” imbuhnya.
Sesuai putusan Majelis Kehormatan MK, Fajar memastikan hakim Anwar Usman tidak akan terlibat. Sebab, ada hubungan keluarga dengan salah satu paslon. Sementara itu, Arsul Sani yang berstatus mantan politikus PPP diputuskan tetap terlibat.
Meski dengan 8 hakim dan berpotensi menghasilkan keputusan 4 versus 4, Fajar menilai itu tidak jadi persoalan. Sebab, UU MK telah mengatur, dalam situasi 4 versus 4, maka di mana posisi ketua MK berada, itulah yang menjadi keputusan. ”Jadi, enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi,” tegasnya.
Pihak kepolisian kemarin mengecek kesiapan pengamanan. Ditemui di gedung MK, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pengamanan. Mulai hari ini, polisi yang bertugas di sekitar MK dinaikkan dari 300 menjadi 400 personel.
Susatyo menekankan, pihaknya tidak akan melarang siapa pun yang melakukan aksi saat persidangan. Yang terpenting harus dilakukan secara tertib dan tidak di depan MK.
Sementara itu, Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan menanggapi pernyataan Hotman Paris dan Otto Hasibuan di MK Senin (25/3) malam. Sebelumnya, Hotman dan Otto menilai paslon 01 dan 03 bersikap cengeng karena meminta paslon 02 didiskualifikasi. Padahal, dengan ikut berkompetisi dan mengakui sebagai lawan, semestinya mereka mau mengakui keabsahan lawannya.
Iwan menepis tudingan cengeng itu. Dia menegaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan ke MK merupakan bagian dari PHPU. ”Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan memengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” ujarnya. (far/tyo/c7/fal)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
