Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 04.15 WIB

Ramai Kritik Soal Alur Lapor Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri di Medsos, Stafsus Kemenkeu Minta Maaf

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo

 
JawaPos.com - Heboh di media sosial, unggahan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (B) Bandara Kualanamu soal alur lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri yang menuai kritik masyarakat.
 
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai sebelum melakukan penerbangan. Sejumlah orang bahkan menilai bahwa aturan tersebut hanya membuat ribet masyarakat.
 
Terkait itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai tidak ada sedikitpun niat untuk membuat ribet masyarakat. Adapun terkait unggahan Bea Cukai Kualanamu merupakan bentuk edukasi untuk masyarakat untuk menjawab keingintahuan publik.
 
 
Namun, Prastowo tak menampik bahwa konten yang telah dibagikan itu kurang pas dari sisi maksud dan substansinya. Ia menegaskan bahwa aturan masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri tidak ada perubahan sejak tahun 2017.
 
"Untuk itu, kami luruskan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Jadi kami pastikan sekali lagi, tidak ada perubahan, praktek tetap seperti ini, risk management berlak," kata Prastowo dalam keterangannya, Minggu (24/3).
 
"Kita yang bepergian selama ini juga tidak pernah diperiksa kalau pergi ke luar negeri bawa barang apa, dan jarang sekali kita deklarasi, maka mari terus kita dukung teman-teman bea cukai, menerapkan aturan dengan baik, dengan objektif dan bijak di lapangan agar kita tetap bepergian dengan aman dan nyaman," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa pelaporan barang bagi mereka yang hendak pergi ke luar negeri sifatnya opsional dan tidak diwajibkan.
 
Dalam hal ini, Prastowo mencontohkan bahwa pelaporan itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan dari bea cukai agar ketika datang kembali ke tanah air, sejumlah barang yang telah didaftarkan tidak dikenakan bea masuk.
 
"Maka kebijakan yang ada sejak 2017 itu, tujuannya baik. Dan itu layanan sifatnya, pilihan, opsional. Memudahkan yang bepergian membawa barang-barang high value goods itu aman," jelasnya.
 
Misalnya, kata Prastowo, ketika mau membawa barang pameran ke luar negeri, atau membawa alat-alat olahraga yang besar-besar, seperti sepeda. Kemudian, akan menggelar pertunjukan musik, mau melakukan syuting dan sebagainya.
 
Barang-barang yang hendak dibawa itulah yang kemudian, kata Prastowo perlu untuk dilaporkan kepada bea cukai.
 
"Itu dideklarasikan, agar apa? kalau pulang nanti karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang-barang impor, atau barang-barang baru yang dibeli di luar negeri. Jadi itu praktek selama ini, tidak ada perubahan, tidak ada perbedaan," pungkasnya.
 
Untuk diketahui high value goods adalah barang impor yang harus diselesaikan kewajiban pabeannya termasuk barang yang bernilai tinggi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore