Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Maret 2024 | 17.55 WIB

Wali Kota Serang Ingatkan DAMRI untuk Buka Loket di Terminal Pakupatan, Begini Katanya

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat (tengah) sidak loket Damri di KSB Kota Serang, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/HO-Pemkot) - Image

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat (tengah) sidak loket Damri di KSB Kota Serang, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/HO-Pemkot)

JawaPos.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat memberikan peringatan keras kepada pihak penyedia jasa angkutan transportasi DAMRI Cabang Kota Serang untuk membuka loket di dalam Terminal Pakupatan Kota Serang, Banten.

Dilansir JawaPos.com dari Antara, Sabtu (23/3), hal itu menyusul adanya aktivitas DAMRI Cabang Kota Serang yang menaik-turunkan penumpang bukan di area terminal resmi.

"Secara aturan perundang-undangan semua bus harus masuk ke Terminal Tipe A Pakupatan. Sehingga tidak boleh ada satupun yang mendirikan terminal bayangan atau terminal liar di luar Terminal Pakupatan," kata Yedi.

Dia mengungkapkan, terminal liar masih ditemukan di kawasan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Terkait hal itu, Yedi menegaskan, akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo jika pihak DAMRI Serang menolak untuk ditertibkan.

Hal itu bisa dengan mudah dilakukannya, sebab, DAMRI sendiri merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh banyak pihak.

“Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di Terminal Pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan saya akan berkirim surat ke Presiden langsung,” ucapnya.

Hal itu juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.

“Itu secara aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan,” katanya. 

Tak sampai situ, pihaknya juga meminta agar DPR RI Komisi V dapat memanggil Dirut DAMRI, untuk membicarakan perihal pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang. 

Sebab, mereka secara sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaik-turunkan penumpang bukan di area terminal resmi yang seharusnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang DAMRI Kota Serang Maman Suparman mengatakan bahwa loket yang didirikan oleh Damri bukanlah sebagai terminal liar. 

Menurutnya, loket yang didirikan itu tujuannya untuk dijadikan sebagai lintasan. Hal itu dilakukan sudah berdasarkan analisisnya di depan KSB ada kebutuhan penumpang.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore