Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Maret 2024, 23.47 WIB

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya

Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023). Adapun para tenaga medis ini menyuarakan tuntutan Mereka menolak Ruu kesehatan dan RUU Ci - Image

Personel kepolisian berjaga di jalur Bus TransJakarta saat aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/6/2023). Adapun para tenaga medis ini menyuarakan tuntutan Mereka menolak Ruu kesehatan dan RUU Ci

 
 
 
JawaPos.com - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar rapat konsolidasi bersama stakeholder dari Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Rapat ini mengambil tema Evaluasi Penerapan PP Nomor 51 Tahun 2023 Dan Monitoring Rencana Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 Sebagai Aturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
 
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengharapkan, dengan adanya UU Cipta Kerja pemerintah dapat membangun suatu ekosistem usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja. Sehingga para pekerja tersebut dapat mendorong perekonomian bukan malah menimbulkan ketidakpastian.
 
“Yang terpenting ketika membahas PP 51/23 dan PP 35/21 memang harus dalam 1 rangkaian. Dalam PP 35/21 kita membahas mengenai PKWT, PHK, dan lain-lain. Artinya hal tersebut merupakan mekanisme yang tertuang dalam jaminan sosial," kata Arif di Jakarta, Kamis (21/3).
 
Sementara, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Edy Priyono menjelaskan, dengan diadakannya rapat konsolidasi ini, tim Satgas dapat mengevaluasi penerapan peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. 
 
“Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada beberapa perubahan kebijakan, khususnya dalam komponen tingkat upah minimum, yang awalnya diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 direvisi menjadi PP No. 51 Tahun 2023," ungkap Edy. 
 
Lebih lanjut, Edy menjelaskan, komponen upah minimum sebelumnya hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja. Sedangkan setelah adanya revisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 
 
“Porsi utama bahasan kita hari ini adalah evaluasi terkait upah minimum, struktur dan skala upah, serta kebijakan alih daya," jelas Edy. 
 
 
Terkait kebijakan alih daya, Edy mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UUCK hasil revisi dinyatakan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat diaihdayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
 
“Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai," kata Edy.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore