
Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
JawaPos.com - Setelah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi, KPK didesak segera menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
”Framing yang dibangun tersangka di luar proses hukum juga layak menjadi pertimbangan (penahanan, Red),” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha kemarin (1/4).
Selain itu, dalam KUHAP, kata Praswad, penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, Rafael yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sudah memenuhi alasan objektif penahanan.
Praswad mengungkapkan, dalam penyidikan kasus korupsi, hitung-hitungan untuk menahan tersangka memang harus matang. Sebab, ada ketentuan yang mengatur batasan waktu penahanan tersangka selama 120 hari. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka harus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, Rafael yang belum ditahan sangat mungkin bisa memengaruhi saksi-saksi yang dibutuhkan KPK. Penahanan Rafael juga diperlukan untuk memudahkan KPK menggali keterangan. ”Penahanan jangan pakai lama, karena keburu kabur,” tegasnya.
Apalagi, kasus Rafael digadang-gadang akan menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi besar. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Soal penahanan, menurut Ali, hanya soal waktu. Namun, dia belum bisa membocorkan kapan waktu penahanan yang dimaksud. ”Ini soal waktu saja,” ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut. (tyo/c9/fal)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
