Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Maret 2023 | 23.36 WIB

Cegah TPPU dan Terorisme, Penerima Manfaat dari Korporasi Harus Jelas

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat membahas tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradis - Image

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat membahas tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradis

JawaPos.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan, pentingnya pengawasan bagi setiap perusahaan dalam melakukan transaksi. Menurut Yasonna, dalam setiap transaksi harus diketahui siapa pemilik manfaatnya.

Hal ini perlu ditekankan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebagai rencana aksi pencegahan korupsi, yang merupakan bagian dari aksi pemanfaatan data beneficial ownership. Hingga akhir 2022 tercatat baru sekitar 38 persen korporasi yang telah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership.

"Ada yang membeli rumah, membuat PT. Siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan," kata Yasonna Laoly saat menghadiri acara Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

"Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami," sambungnya.

Yasonna mengungkapkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan pemilik manfaat dari sebuah transaksi. Sanksi tersebut berupa pemblokiran akun notaris maupun akun perusahaan.

"Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun. Kalau notaris tidak melaporkan, kami blokir akun notarisnya. Perusahaan kami blokir akun perusahaannya," tegas Yasonna.

Yasonna menyebut, pemberian sanksi tegas tersebut telah berdampak positif. Dia mengungkapkan, sebanyak 300 perusahaan telah melaporkan data pemilik manfaat dari transaksi yang sudah dilakukan.

Yasonna tak menginginkan, sebuah perusahaan didirkan oleh pihak tertentu, tetapi aliran uangnya mengalir ke pihak lain. "Sehingga nanti mudah di-trace pemilik manfaat transaksi siapa. Ini salah satu strategi pencegahan, ini sangat penting," tegas Yasonna.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore