Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 12.50 WIB

KPU Bangkalan Temukan Kejanggaan Pemilu 2024, Surat Suara Belum Tercoblos di 6 TPS!

KPU Bangkalan temukan kertas plano kosong dan surat suara tidak tercoblos di beberapa TPS./Dok Antara

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menemukan kertas plano kosong dan surat suara yang belum tercoblos.

Tak hanya di satu tempat, penemuan ini diketahui terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Gunung Siring, Kecamatan Kwanyar.

Alhasil, kejadian ini memaksa mereka untuk melakukan penghitungan ulang.

Dikutip dari ANTARA, Senin (4/3), Zainal Arifin, Ketua KPU Bangkalan, menjelaskan bahwa penghitungan ulang dilakukan setelah protes dari pengurus partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyebutkan ketidaksesuaian data hasil perolehan.

Enam TPS yang terkena dampak adalah TPS 007, TPS 001, TPS 008, TPS 004, TPS 005, dan TPS 002.

"Karena itu, khusus enam TPS tersebut kami melakukan penghitungan ulang hari ini, sebagai tindak lanjut sekaligus upaya penyelesaian," katanya.

Awalnya dilaporkan ada 16 TPS bermasalah, tapi setelah penelitian, hanya enam yang terkonfirmasi.

"Awalnya ada 16 TPS yang dilaporkan bermasalah oleh pengurus partai politik, tapi setelah dilakukan penelitian hanya enam TPS," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan bahwa 85 TPS memiliki masalah serupa yang memerlukan pengecekan data hasil perolehan suara.

Namun, hingga saat ini, hanya enam TPS yang telah dilakukan penghitungan ulang, sementara sisanya masih dalam pertimbangan lebih lanjut.

Mustain juga menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan adanya kesengajaan dari pihak penyelenggara pemilu dalam kesalahan data tersebut.

Hal ini menjadi perhatian karena bukan pertama kalinya pemilu di Kabupaten Bangkalan mengalami insiden serupa.

"Kami juga masih menelusuri lebih lanjut mengenai hal ini, terutama akan kemungkinan adanya unsur kesengajaan oleh oknum penyelenggara pemilu sehingga data perolehan suara bisa berbeda antara yang tertulis di C1 dan C plano," tutur Mustain.

Sebelumnya, KPU telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS karena pelanggaran yang serupa.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore