
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Putusan itu memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, putusan tersebut masih belum inkrah, karena KPU RI sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding dalam perkara tersebut. MA tidak akan menanggapi substansi putusan itu.
"Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya," kata Suharto kepada wartawan, Jumat (3/3).
MA meyakini PN Jakpus secara independen memutus gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Untuk itu, hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena setiap putusan dianggap benar.
"Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," ucap Suharto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
"Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat," demikian putusan PN Jakpus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
