JawaPos.com - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapat Jenderal Kehormatan (Hor) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu berdasarkan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak dari Prabowo untuk bangsa.
Meutya sendiri ikut hadir dalam penyematan Jenderal Kehormatan untuk Prabowo di Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2).
“Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” ujar Meutya.
“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjutnya.
Sementara saat menjadi Menhan RI, Prabowo juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur di antaranya jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.
Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo telah meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro. Di mana fasilitas kesehatan ini menjadi rumah sakit TNI terbesar di Indonesia.
"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden juga tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” pungkas Meutya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto resmi mendapat kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan (Hor) TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prosesi penyerahan gelar ini digelar di sela acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara," kata Jokowi.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," imbuhnya.
Jokowi kemudian menyematkan tanda kepangkatan dengan 4 bintang ke pundak Prabowo. Prabowo terlihat memakai pakaian dinas TNI AD lengkap.
Prabowo sendiri mengakhiri karir militernya sebagai Pangkostrad pada 1999. Pangkat terakhirnya adalah Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.