
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pradita Kurniawan Syah/Antara
JawaPos.com – Mulai tahun ini, kantor urusan agama (KUA) tak hanya melayani pencatatan nikah untuk umat Islam saja.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan melayani pencatatan nikah untuk semua agama.
Rencana itu pun mendapat beragam respons. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pada prinsipnya, KUA bukan lembaga yang berwenang menikahkan. ”KUA itu kewenangannya adalah pencatatan nikah,” katanya kemarin (25/2).
Karena itu, tokoh Muhammadiyah tersebut mengatakan, tidak ada persoalan ketika pencatatan nikah untuk agama selain Islam juga dilakukan di KUA.
Dia menjelaskan, dalam Islam, yang menikahkan adalah wali nikah dari pihak perempuan. Seperti diketahui, rukun nikah dalam Islam ada empat. Yakni, ada dua mempelai, ijab kabul, wali dari pihak perempuan, dan dua saksi.
Anwar mengatakan, pernikahan bisa dilakukan di mana saja. Baik masjid, rumah pengantin, maupun kantor KUA. Kemudian, petugas KUA yang hadir melakukan pencatatan. Nah, untuk pasangan agama lain, menurut dia, tidak jadi persoalan ketika juga diberi akses pencatatan nikah di KUA.
Namun, harus ada kerja sama atau MoU antara Kemenag dengan lembaga terkait. Dalam hal ini Kemendagri selaku pembina dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kegiatan pernikahan untuk pasangan selain Islam, misalnya Kristen, dilakukan di gereja dengan proses pemberkatan nikah. Setelah pemberkatan nikah, pasangan itu mendaftarkan pencatatan pernikahannya di dispendukcapil setempat.
Nah, ketika nanti pencatatan nikah pasangan nonmuslim bisa dilakukan di KUA, harus ada integrasi data antara KUA dan dispendukcapil, termasuk MA. Supaya secara administrasi kependudukan bisa dipantau dan dicatat secara legal. Selain itu, lanjut Anwar, perlu ada sosialisasi yang baik terkait kebijakan itu. Sebab, membuka layanan nikah untuk pasangan nonmuslim di KUA bisa jadi dinilai tidak lazim. ”Meskipun sesuai namanya, KUA itu tidak hanya untuk umat agama Islam,” tuturnya.
Tetapi, kegiatan pernikahan atau pencatatan nikah non-Islam di KUA yang berada di daerah mayoritas agama Islam tentu menjadi sesuatu yang baru. Sehingga harus ada sosialisasi yang baik agar tidak memicu gejolak.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi belum bisa berkomentar banyak terkait usulan Menag itu. Dia berdalih belum mendapat penjelasan resmi dari menteri agama. ”Kami bahas dulu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk membahas hal itu, Teguh belum bisa memastikan. Dia kembali beralasan belum ada komunikasi. ”Saya baru baca di media ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Syariah sekaligus Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie menyebut gagasan membuka layanan pencatatan nikah untuk semua agama di KUA itu out of the box. Selain itu, ada landasan filosofinya. Sebab, Kemenag adalah kementerian untuk semua agama.
Hanya saja, dia menilai gagasan tersebut perlu dikonsolidasikan. ”Baik itu aspek regulasi, organisasi, maupun kemampuan SDM,” katanya. Sehingga pencatatan nikah untuk semua agama di KUA bisa berjalan lancar dan memenuhi aspek hukum atau legal di Indonesia.
Dia menegaskan, dari sisi regulasi, sampai saat ini pencatatan perkawinan masih ada dua klaster. Yakni, pencatatan perkawinan bagi pasangan muslim dan perkawinan pasangan nonmuslim. Menurut dia, sinkronisasi aturan itu bukan urusan yang enteng. Sebab, terkait dengan banyak undang-undang yang melibatkan lintas kementerian dan peraturan di internal Kemenag.
Dia menambahkan, KUA berada di bawah naungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadi, tidak salah ketika KUA cenderung memberi pelayanan untuk umat Islam saja. Pasalnya, mereka berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang khusus memberikan layanan keagamaan untuk umat Islam. Mulai urusan perkawinan, madrasah, hingga soal haji.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
