
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2
JawaPos.com–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan total enam industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.
”Kami melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasar kerja cepat BPOM, kami identifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/2) malam.
Keenam industri yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Penny mengatakan, temuan itu berlangsung pada kurun 2022 berdasar laporan kasus perdana yang diterima pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak. Berdasar hasil investigasi, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar yang semula dimiliki industri farmasi tersebut.
”Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (pro justicia),” ujar Penny K. Lukito.
Selain itu, lanjut dia, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB), mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi. Selain itu, melakukan penyidikan terhadap industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana.
”BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran,” terang Penny K. Lukito.
Selain itu, menurut dia, BPOM juga memerintahkan pemusnahan semua persediaan sirop obat dengan disaksikan petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
Penny juga melaporkan, hasil pengujian mandiri oleh produsen diketahui 508 produk obat sirop dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Sebanyak 177 produk obat sirop tidak menggunakan pelarut EG/DEG maupun Propilen Glikol (PG) sehingga aman digunakan konsumen.
Penny menambahkan, sebanyak 8.493 link penjualan obat mengandung EG/DEG di media daring selama periode 21 Oktober 2022-12 Februari 2023 telah di-takedown.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
