Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Januari 2023 | 01.20 WIB

Ini Sejumlah Kompensasi yang Didapatkan Jika Perjalanan KA Terlambat

Nurul Fitriana/JawaPos.com  Para penumpang KA Brantas Tambahan yang mengalami keterlambatan saat menunggu di Stasiun Pasar Senen, Minggu (1/1). - Image

Nurul Fitriana/JawaPos.com Para penumpang KA Brantas Tambahan yang mengalami keterlambatan saat menunggu di Stasiun Pasar Senen, Minggu (1/1).

JawaPos.com-Kereta Api Brantas Tambahan, menjadi salah satu rangkaian yang mengalami penundaan keberangkatan alias delay di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada hari ini, Minggu (1/1). Kereta delay disebabkan oleh banjir yang terjadi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah sejak Sabtu (31/12) dini hari.

Terkait itu, PT KAI (Persero) telah menyiapkan service recovery alias kompensasi bagi pelanggan yang terdampak delay sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya pengembalian tiket atau refund sebesar 100 persen di luar biaya pesan.

"KAI memberikan kompensasi berupa pengembalian tiket hingga 100 persen di luar bea pesan dengan masa pembatalan maksimal 7 hari sejak jadwal keberangkatan KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Minggu (1/1).

Namun untuk diketahui, selain berupa refund tiket ternyata penumpang kereta api juga berhak atas sejumlah kompensasi lain. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam aturan tersebut, diatur sejumlah kompensasi bagi penumpang kereta api yang mengalami delay sebagai berikut:


  1. Keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis atau dalam hal ini refund 100 persen

  2. Jika penumpang tidak membatalkan tiket, keterlambatan kereta lebih dari 1 jam wajib diberikan minuman ringan

  3. Keterlambatan lebih dari tiga jam tanpa pembatalan tiket, maka wajib diberikan minuman dan makanan ringan berat

  4. Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan Kereta Api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun Kereta Api tujuan, setiap penumpang wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan. Lalu, wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan seerta penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat pengganti uang karcis.

  5. Jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api antarkota yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:

  6. Menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan

  7. Memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore