Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2024 | 00.45 WIB

Perpres Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pendirian Rumah Ibadah Lebih Mudah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. - Image

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerbitan peraturan presiden (perpres) pendirian rumah ibadah.

Dia mengatakan, perpres tersebut sudah melalui fase atau tahapan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. ”Tinggal (menunggu) tanda tangan presiden,” katanya di Jakarta kemarin.

Dia berharap sebelum ada pergantian presiden, perpres itu sudah diterbitkan. Yaqut menuturkan, perpres tersebut adalah peningkatan status landasan hukum pendirian rumah ibadah yang sebelumnya berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Yaqut menambahkan, di dalam perpres itu terkandung semangat untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah.

Dalam aturan saat ini, ada syarat krusial pendirian rumah ibadah. Yaitu, harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). ”Di perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB,” katanya. Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag. Harapannya, proses pendirian rumah ibadah jadi lebih mudah. (wan/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore