Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2022 | 01.36 WIB

KSP Intidana, Koperasi yang Terseret Suap Hakim Agung Batal Pailit

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula. KSP Intinada merupakan badan usaha yang terlilit kasus suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Terkait adanya putusan ini, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto, membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut.

"Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya dihubungi di Semarang, Minggu (20/11) dikutip dari Antara.

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi, karena yang dibatalkan putusan kasasinya. Tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

"Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu," katanya.

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.

Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore