Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Februari 2024 | 03.51 WIB

Bawaslu Kota Bogor Jelaskan Dugaan Keterlibatan KPPS untuk Memenangkan Salah Satu Caleg

Ilustrasi Bawaslu Kota Bogor. - Image

Ilustrasi Bawaslu Kota Bogor.

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menelusuri dugaan atas terlibatnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dugaan kecurangan tersebut berencana untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg).

Dilansir dari radarbogor.id, Jumat (9/2) Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa KPPS tersebut berada di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor

Dugaan adanya keberpihakan Pemilu ini diketahui Bawaslu Kota Bogor pada saat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Jumat (9/2) di Hotel Papyrus Tropical, Kecamatan Tanah Sareal.

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bogor Utara memeriksa dugaan adanya keterlibatan pengawas TPS tersebut, yang tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan Caleg, serta melibatkan KPPS.

Firman Wijaya selaku anggota Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa ditemukannya dugaan kecurangan tersebut, memungkinkan adanya praktik money politic yang tidak lagi menyasar pemilih, melainkan langsung ke penyelenggara Pemilu.

“Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta Caleg tertentu,” ucap Firman Wijaya.

Menurut Firman Wijaya, untuk sementara modusnya yaitu petugas TPS yang mencoblos untuk salah satu Caleg dan dimungkinkan di setiap TPS dapat terjadi pemberian sejumlah uang melalui oknum Panwascam.

Selain itu, menurut anggota Bawaslu Kota Bogor tersebut, diduga adanya kemungkinan ada salah satu TKD yang secara kolektif untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang.

“Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara,” jelas Firman Wijaya.

Firman Wijaya menjelaskan juga bahwa terkait sanksi yang terlibat money politic akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu. 

Selain itu, dalam Pengawas Pemilu di pasal 543 dijelaskan secara tegas bahwa setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Supriantona salah satu anggota Bawaslu Kota Bogor lainnya, juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus dugaan adanya keterlibatan Petugas KPPS untuk memenangkan salah satu Caleg pada Pemilu 2024, masih mendapat penangan dari Panwascam Bogor Utara.  

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore