
Ilustrasi Bawaslu Kota Bogor.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menelusuri dugaan atas terlibatnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dugaan kecurangan tersebut berencana untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Dilansir dari radarbogor.id, Jumat (9/2) Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa KPPS tersebut berada di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dugaan adanya keberpihakan Pemilu ini diketahui Bawaslu Kota Bogor pada saat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Jumat (9/2) di Hotel Papyrus Tropical, Kecamatan Tanah Sareal.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bogor Utara memeriksa dugaan adanya keterlibatan pengawas TPS tersebut, yang tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan Caleg, serta melibatkan KPPS.
Firman Wijaya selaku anggota Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa ditemukannya dugaan kecurangan tersebut, memungkinkan adanya praktik money politic yang tidak lagi menyasar pemilih, melainkan langsung ke penyelenggara Pemilu.
“Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta Caleg tertentu,” ucap Firman Wijaya.
Menurut Firman Wijaya, untuk sementara modusnya yaitu petugas TPS yang mencoblos untuk salah satu Caleg dan dimungkinkan di setiap TPS dapat terjadi pemberian sejumlah uang melalui oknum Panwascam.
Selain itu, menurut anggota Bawaslu Kota Bogor tersebut, diduga adanya kemungkinan ada salah satu TKD yang secara kolektif untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang.
“Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara,” jelas Firman Wijaya.
Firman Wijaya menjelaskan juga bahwa terkait sanksi yang terlibat money politic akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, dalam Pengawas Pemilu di pasal 543 dijelaskan secara tegas bahwa setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Supriantona salah satu anggota Bawaslu Kota Bogor lainnya, juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus dugaan adanya keterlibatan Petugas KPPS untuk memenangkan salah satu Caleg pada Pemilu 2024, masih mendapat penangan dari Panwascam Bogor Utara.
***

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
