
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)
JawaPos.com - Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, gejolak politik di Indonesia semakin memanas.
Dimulai dari deklarasi beberapa kampus besar yang menuntut presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk kembali ke jalan yang benar dan menegakkan demokrasi.
Isu pemakzulan Jokowi juga menjadi topik yang sering dibahas di berbagai media.
Hal tersebut dilatarbelakangi karena pencalonan putra sulung presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pencalonan tersebut dianggap oleh beberapa pihak menabrak konstitusi karena kurangnya usia Gibran dan perubahan aturan Mahkamah Konstitusi yang terkesan mendadak.
Pergerakan mahasiswa pun juga mulai terjadi di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.
Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberhentian seseorang dari jabatannya.
Namun, bagaimana cara pemakzulan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945? Mari kita simak mekanismenya .
Lembaga yang Dapat Memberhentikan Presiden dan Alasan Diberhentikan
Menurut Pasal 7A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden bisa dihentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden
Berikut merupakan mekanisme pemberhentian presiden menurut Pasal 7B UUD 1945.
Ayat 1

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
