Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2024 | 21.49 WIB

Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Yuk Simak Mekanismenya Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres) - Image

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)

JawaPos.com - Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, gejolak politik di Indonesia semakin memanas.

Dimulai dari deklarasi beberapa kampus besar yang menuntut presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk kembali ke jalan yang benar dan menegakkan demokrasi.

Isu pemakzulan Jokowi juga menjadi topik yang sering dibahas di berbagai media.

Hal tersebut dilatarbelakangi karena pencalonan putra sulung presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pencalonan tersebut dianggap oleh beberapa pihak menabrak konstitusi karena kurangnya usia Gibran dan perubahan aturan Mahkamah Konstitusi yang terkesan mendadak.

Pergerakan mahasiswa pun juga mulai terjadi di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.

Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberhentian seseorang dari jabatannya. 

Namun, bagaimana cara pemakzulan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945? Mari kita simak mekanismenya .

Lembaga yang Dapat Memberhentikan Presiden dan Alasan Diberhentikan

Menurut Pasal 7A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden bisa dihentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden

Berikut merupakan mekanisme pemberhentian presiden menurut Pasal 7B UUD 1945.

Ayat 1

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore