
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)
JawaPos.com - Menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, gejolak politik di Indonesia semakin memanas.
Dimulai dari deklarasi beberapa kampus besar yang menuntut presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk kembali ke jalan yang benar dan menegakkan demokrasi.
Isu pemakzulan Jokowi juga menjadi topik yang sering dibahas di berbagai media.
Hal tersebut dilatarbelakangi karena pencalonan putra sulung presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pencalonan tersebut dianggap oleh beberapa pihak menabrak konstitusi karena kurangnya usia Gibran dan perubahan aturan Mahkamah Konstitusi yang terkesan mendadak.
Pergerakan mahasiswa pun juga mulai terjadi di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.
Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberhentian seseorang dari jabatannya.
Namun, bagaimana cara pemakzulan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945? Mari kita simak mekanismenya .
Lembaga yang Dapat Memberhentikan Presiden dan Alasan Diberhentikan
Menurut Pasal 7A UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden bisa dihentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden
Berikut merupakan mekanisme pemberhentian presiden menurut Pasal 7B UUD 1945.
Ayat 1

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
