Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 19.32 WIB

DPR Terima Surpres RUU DKJ, akan Dibahas Setelah Masa Reses 5 Maret 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antaranews) - Image

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antaranews)

JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui, telah menerima surat presiden (surpres) terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diungkapkan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
 
"Sidang dewan yang kami hormati, sebelum memasuki acara rapat paripurna hari ini kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan Wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR selanjutnya surat Presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Puan.
 
Puan menjelaskan, RUU DKJ itu akan dibahas DPR bersama Pemerintah, setelah masa reses selesai pada 5 Maret 2024.
 
 
"Tentang Rancangan Undang-Undang DKJ yang nantinya tentu saja melalui mekanisme yang ada, akan kami segera laksanakan pembahasannya. Namun, mulai hari ini DPR akan melaksanakan masa reses sampai tanggal 5 Maret yang akan datang," ucap Puan.
 
Adapun DPR RI telah menyetujui RUU DKJ yang digagas Badan Legislatif (Baleg) DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 5 Desember 2023.
 
RUU itu merupakan konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta yang tak lagi jadi Ibu Kota itu pun tergambar dalam RUU tersebut.
 
 
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
 
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 
 
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
 
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore